Korban kekerasan, terutama perempuan, diharapkan tidak bersikap tertutup namun berani melaporkan tindak kekerasan yang dialami sehingga permasalahan tersebut bisa segera diatasi.
"Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah memiliki sebuah instansi aduan bagi korban kekerasan, terutama perempuan dan anak. Masyarakat bisa langsung datang ke kantor. Selain di DIY, instansi ini juga memiliki jaringan di kota dan kabupaten," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat DIY Rochana Dwi Astuti di sela-sela peresmian kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) "Rekso Dyah Utami" di Yogyakarta, Jumat (1/2).
Menurut dia, P2TPA sebenarnya sudah mulai melakukan penangan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak 2004 bersama dengan Forum Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak (PK2PA).
Pemerintah DIY pada 2012 juga sudah mengambil langkah konkrit dengan menetapkan berbagai aturan, di antaranya Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Berdasarkan data dari Forum PK2PA, jumlah kasus kekerasan yang ditangani forum tersebut pada 2010 dan 2011 menunjukkan peningkatan, yaitu 1,305 kasus menjadi 1.166 kasus.
"Sebagian besar korban kekerasan adalah perempuan, sekitar 87 persen," lanjutnya.
Peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di DIY juga tercatat dalam data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Maysarakat (BPPM) DIY. Pada 2004, jumlah kasus KDRT tercatat sebanyak 14 kasus dan meningkat menjadi 109 kasus pada 2005.
Pada 2006 tercatat sebanyak 113 kasus KDRT; 2007 sebanyak 118 kasus; 2008 sebanyak 120 kasus, 2009 sebanyak 135 kasus, 2010 sebanyak 125 kasus, 2011 sebanyak 140 kasus dan 2012 naik menjadi 143 kasus. [ant/wid/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA