post image
KOMENTAR
Pemerintah kembali memperpanjang perjanjian jual beli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa tenggara (NNT). Soalnya belum mendapat persetujuan DPR.

Penandatanganan tersebut dilakukan Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar bersama Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dan Nusa Tenggara Parthnership B.V di Kantor PIP, kemarin. Amandemen ini merupakan yang kelima kalinya.

Soritaon mengatakan, perpanjangan tersebut dilakukan karena saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amandemen Perjanjian Jual Beli yang ditanda tangani 24 Oktober 2012 belum bisa terpenuhi.

Dengan dilakukannya amandeman kelima ini, PIP dan Nusa Tenggara Parthnership B.V sepakat memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut sampai 26 April 2013.

Ini untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak bertindak dengan itikad baik memenuhi kewajiban masing-masing, katanya.

Menurut dia, latar belakang disetujuinya amandeman kelima karena adanya keinginan kuat dari Nusa Tenggara Partnership B.V dan PIP untuk meralisasikan perjanjian jual beli 7 persen saham divestasi PT NTT tahun 2010 tersebut.

Saritaon mengatakan, baik Nusa Tenggara Parthership B.V maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham NTT akan menciptakan manfaat yang optimal baik NTT maupun masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan sudah memperpanjang waktu Sales and Purchase Agreement (SPA) empat kali. Awal November 2011, Kemenkeu meminta perpanjangan waktu SPA selama enam bulan hingga 6 Mei 2012. Alasannya, Badan Pengawas Keuangan (BPK) memutuskan pembelian saham divestasi Newmont mesti seizin DPR.

Waktu kadaluarsa SPA diperpanjang kembali hingga 6 Agustus 2012. Hal ini tidak lain karena perkara sengketa kewenangan antara pemerintah dan DPR belum diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu, masa berlaku SPA masih diperpanjang hingga 25 Oktober 2012.

Kala itu, MK memutuskan agar pemerintah meminta persetujuan DPR jika ingin membeli saham divestasi Newmont.

Terakhir, SPA diperpanjang hingga 31 Januari 2013, karena Kemenkeu masih membutuhkan waktu untuk menentukan langkah selanjutnya pasca putusan MK.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, pemerintah harus menyiapkan dan menunjuk BUMN yang bisa mengelola Newmont.

Kalau nantinya pemerintah menunjuk BUMN, maka serahkan pada BUMN yang mumpuni dan bisa mengeksekusi pembelian 7 persen saham Newmont untuk bisa menjaga kepentingan pemerintah, ujarnya.

Namun, Hadiyanto menegaskan, ini bukanlah keputusan final. Hingga kini pemerintah masih mengkaji rencana pembelian sisa saham pemerintah di Newmont melalui dua opsi, yakni pemerintah atau BUMN.

Menurutnya, hak dasar pembelian saham tetap ada pada pemerintah. Tapi harus persiapkan langkah untuk mewujudkan rencana tersebut yang bisa dijalankan oleh pemerintah maupun BUMN, dan ini yang sedang dikaji, ucapnya.

Sebelumnya, Menko Perkonomian Hatta Rajasa meminta penundaan atau amandemen keempat jual beli 7 persen saham Newmont tidak terjadi lagi. Namun, kenyataan PIP memperpanjang lagi waktu pembayaran.

Hatta juga menyatakan setuju jika 7 persen saham Newmont yang rencananya akan dibeli pemerintah diserahkan kepada BUMN. Menurut Hatta, pembelian 7 persen saham Newmont bisa saja dilakukan PIP. Namun, kemudian diserahkan kepada BUMN, artinya PIP hanya menjadi jembatan proses pembelian itu.[rmol/hta]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi