Pemerintah kembali memperpanjang perjanjian jual beli tujuh persen saham
divestasi PT Newmont Nusa tenggara (NNT). Soalnya belum mendapat
persetujuan DPR.
Penandatanganan tersebut dilakukan Kepala Pusat
Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar bersama Blake Rhodes dan
Toru Tokuhisa dan Nusa Tenggara Parthnership B.V di Kantor PIP, kemarin.
Amandemen ini merupakan yang kelima kalinya.
Soritaon
mengatakan, perpanjangan tersebut dilakukan karena saat ini
syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amandemen Perjanjian Jual
Beli yang ditanda tangani 24 Oktober 2012 belum bisa terpenuhi.
Dengan
dilakukannya amandeman kelima ini, PIP dan Nusa Tenggara Parthnership
B.V sepakat memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif
perjanjian jual beli tersebut sampai 26 April 2013.
Ini untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak bertindak dengan itikad baik memenuhi kewajiban masing-masing, katanya.
Menurut
dia, latar belakang disetujuinya amandeman kelima karena adanya
keinginan kuat dari Nusa Tenggara Partnership B.V dan PIP untuk
meralisasikan perjanjian jual beli 7 persen saham divestasi PT NTT
tahun 2010 tersebut.
Saritaon mengatakan, baik Nusa Tenggara
Parthership B.V maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham NTT
akan menciptakan manfaat yang optimal baik NTT maupun masyarakat
Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan sudah memperpanjang
waktu Sales and Purchase Agreement (SPA) empat kali. Awal November 2011,
Kemenkeu meminta perpanjangan waktu SPA selama enam bulan hingga 6
Mei 2012. Alasannya, Badan Pengawas Keuangan (BPK) memutuskan pembelian
saham divestasi Newmont mesti seizin DPR.
Waktu kadaluarsa SPA
diperpanjang kembali hingga 6 Agustus 2012. Hal ini tidak lain karena
perkara sengketa kewenangan antara pemerintah dan DPR belum diputus
Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu, masa berlaku SPA masih
diperpanjang hingga 25 Oktober 2012.
Kala itu, MK memutuskan agar pemerintah meminta persetujuan DPR jika ingin membeli saham divestasi Newmont.
Terakhir,
SPA diperpanjang hingga 31 Januari 2013, karena Kemenkeu masih
membutuhkan waktu untuk menentukan langkah selanjutnya pasca putusan
MK.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Hadiyanto
mengatakan, pemerintah harus menyiapkan dan menunjuk BUMN yang bisa
mengelola Newmont.
Kalau nantinya pemerintah menunjuk BUMN, maka
serahkan pada BUMN yang mumpuni dan bisa mengeksekusi pembelian 7
persen saham Newmont untuk bisa menjaga kepentingan pemerintah,
ujarnya.
Namun, Hadiyanto menegaskan, ini bukanlah keputusan
final. Hingga kini pemerintah masih mengkaji rencana pembelian sisa
saham pemerintah di Newmont melalui dua opsi, yakni pemerintah atau
BUMN.
Menurutnya, hak dasar pembelian saham tetap ada pada
pemerintah. Tapi harus persiapkan langkah untuk mewujudkan rencana
tersebut yang bisa dijalankan oleh pemerintah maupun BUMN, dan ini yang
sedang dikaji, ucapnya.
Sebelumnya, Menko Perkonomian Hatta
Rajasa meminta penundaan atau amandemen keempat jual beli 7 persen
saham Newmont tidak terjadi lagi. Namun, kenyataan PIP memperpanjang
lagi waktu pembayaran.
Hatta juga menyatakan setuju jika 7
persen saham Newmont yang rencananya akan dibeli pemerintah diserahkan
kepada BUMN. Menurut Hatta, pembelian 7 persen saham Newmont bisa
saja dilakukan PIP. Namun, kemudian diserahkan kepada BUMN, artinya
PIP hanya menjadi jembatan proses pembelian itu.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA