MBC. Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggerebek gudang di Kawasan Perumahan Griya Martubung, Medan Labuhan, Kamis (31/1/2013). Dari hasil penggerebekan, petugas menyita truk tangki BM 8561 FU yang sarat muatan 23.000 liter limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), 1 mesin pompa merk Yokohama, 2 slang berukuran 1,5 inci, 1 ember, 1 jerigen berisi oli, 1 SIM B2 atas nama Jontara Tobing, 1 STNK, 1 dan surat jalan dari Pekanbaru.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Teguh menyebutkan, penggerebekan itu dilakukan setelah diduga melakukan praktik usaha ilegal pengangkutan dan pengolah limbah B3.
"Oli bekas itu dibawa dari daerah Pekanbaru, Riau. Izin angkut limbah B3 dan pengumpulan B3 tidak ada. Mereka hanya memegang foto copy izin pengumpul B3 atas nama PT Binasamsurya Mandala Putra yang ditandatangani Asman Samosir," kata Teguh.
Teguh menambahkan, pengangkutan dan pengumpul limbah B3 tidak sesuai izin angkut yang berdomisili di Pekanbaru. Dalam surat foto kopy itu, alamat usaha di Jalan Sarang Bango No.7-8, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. "Izin di Pekan Baru dan Medan tidak ada. Untuk tersangka, masih kita lidik," ujarnya.
Diterangkan, PT Binasamsurya Mandala Putra melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 102 Jo Pasal 59 (4) UU RI No.32 tahun 2009 tentang PPLH Jo Permen LH No.18 tahun 2009 tentang izin limbah B3.
"Saat ini kita juga masih melakukan pengawasan di perusahaan PT Putra Baja Deli (PBD) dan empat rekanannya yakni, CV Miko Jaya, CV Sinar Jaya, dan PT Indah Deli Jaya Lestari serta CV Yudi yang menjalankan bisnis pengolahan, pengumpul dan mengangkut limbah B3 itu," pungkas Teguh.[ans]
KOMENTAR ANDA