post image
KOMENTAR
Maskapai penerbangan Batavia Air menunggak pembayaran di Bandara Internasional Hang Nadim Batam senilai Rp. 255 juta sesudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2013)

"Utang tersebut berasal dari tagihan pelayanan jasa pendaftaran, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) dan pelayanan jasa penumpang pesawat udara yang belum dibayar," kata Kepala Bagian Keuangan dan Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso di Batam, Kamis.

Suwarso mengatakan, angka tersebut baru dihitung sampai akhir Desember 2012. Belum termasuk Januari 2013.

"Jika ditambah dengan bulan Januari 2013, maka dipastikan tunggakannya lebih besar," kata dia.

Ia mengatakan, pihak Hang Nadim telah mengirimkan surat kepada manajemen Batavia Air sejak satu minggu yang lalu namun hingga saat ini masih belum ada jawaban.

"Surat pertama sudah kami layangkan, namun belum ditanggapi. Kami masih akan menunggu komitmen Batavia sebelum melayangkan surat kedua," kata dia.

Selain melayangkan surat, kata dia, pihak bandara juga sudah menghubungi manajemen Batavia Air namun tidak ada jawaban.

"Nomornya masih bisa dihubungi, namun tidak pernah ada yang mengangkat," kata Suwarso.

Suwarso mengatakan, potential loss airport tax dalam satu hari dengan tidak beropersinya Batavia bisa mencapai sekitar Rp. 14,5 juta.

Pada Kamis, kantor perwakilan Batavia Air di Bandara Internasional Hang Nadim Batam dipadati ratusan calon penumpang yang ingin meminta kembali uang tiket yang telah dibayarkan pascakeputusan tidak lagi beroperasi. [ant/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas