post image
Imelda Ritonga
KOMENTAR
MBC. Isu mengenai kaburnya Ignatius Sago, terpidana kasus pemalsuan akte jual beli tanah yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dibantah oleh manajemen RSU Imelda. Apalagi, Sago dikabarkan melarikan diri ketika sedang dirawat di rumah sakit tersebut.

Bantahan ini disampaikan Direktur Operasional RSU Imelda, dr Imelda Ritonga, kepada MedanBagus.com, Kamis, (31/01/2013).

"Menurut saya tidak benar seperti itu, dia memang sudah bisa pulang karena masa gawatnya sudah lewat," kata Imelda Ritonga via layanan pesan singkat.

Menyangkut status, Ignatius Sago yang disebut buronan Kejatisu, Imelda menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. Sebab selama dia (Ignatius) dirawat di Ruang VIP lantai II, RS Imelda, pihak rumah sakit tidak mendapatkan informasi apapun.

"Kalau soal kejaksaan, kami tidak terima perintah apapun," lanjut Imelda.

Sebelumnya diberitakan, Ignatius Sago meninggalkan RSU Imelda sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, keluarnya Ignatius Sago dari rumah sakit tersebut mengundang spekulasi yang menyatakan ia memilih kabur, padahal terkuaknya keberadaannya disebut karena menyerahkan diri kepada Kejatisu.

Pihak Kejatisu sendiri membantah sengaja membiarkan Sago meningalkan rumah sakit. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Marcos Simaremare dalam pernyataannya mengatakan Sago sudah menjadi tanggung jawab hakim.

"Kasus sago sudah banding dan sudah dibentuk majelis hakim tinggi, sehingga sekarang menjadi kewenangan hakim tinggi untuk menahan atau tidak, jika hakim tinggi tingkat banding mengeluarkan penetapan penahanan maka kami akan laksanakan," kata Marcos melalui SMS. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum