post image
KOMENTAR
MBC. Penasehat hukum Oktobermand Simanjuntak mengaku kecewa dan merasa janggal terhadap kasus kaburnya terpidana Ignasius Sago dari Rumah Sakit Imelda Medan, Kamis (31/1/2013) pagi.
 
Pasalnya, sejak dinyatakan dirawat di ruang VIP Room Lt 2 No 4 rumah sakit itu, tidak ada pengawalan ataupun penjagaan ekstra sehingga Ignasius Sago dapat keluar masuk tanpa ada pengawasan dari pihak kejaksaan yang menangani perkara tersebut.

"Kita sangat kecewa dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak melakukan pengawasan bahkan penjagaan padahal jelas pihak keluarga telah memberitahukan keberadaan terpidana,” ujar Purba Halomoan Siagian, selaku penasehat hukum dari korban Oktobermand Simanjuntak, di kantornya Jl Ayahanda, Medan, Kamis (31/1) ketika ditanya tentang kaburnya terpidana Ignasius Sago.

Diketahui, Ignasius Sago adalah buronan Kejatisu. Terpidana dalam kasus menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari itu kabur setelah divonis 18 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan 27 Desember 2012.

Menurut Okto, dengan tidak ada penjagaan ataupun pengawasan, lanjutnya, terpidana Ignasius Sago kembali melarikan diri tanpa diketahui keberadaannya.

"Ada apa dengan Kejatisu? Kita khawatir hal ini akan terjadi seperti kasus sebelumnya. Kalau misalkan sakit, pasti ada ketentuannya dimana ada surat pembantaran dari pihak kejaksaan yang telah diterima dari dokter yang melakukan pemeriksaan.

"Namun statusnya tetap ditahan. Seandainya dikatakan ada itikad baik dari terpidana Ignasius Sago mengapa dari awal tidak memberitahukan keberadaannya tentunya kan hal ini Kejaksaan sudah dibuat repot," urainya.

Dia juga menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan perkara ditingkat banding tepatnya di Pengadilan Tinggi (PT).

"Hal itu bertujuan untuk terus diawasinya perkara ini," ujarnya seraya menyatakan jangan sampai pihak kejaksaan kecolongan lagi. Atau ada ‘udang dibalik batu’,” lanjut Siagian kembali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Marcos Simaremare yang dikonfirmasi MedanBagus.com, Kamis sore mengaku sama sekali tidak mengetahui jika Ignasius Sago kabur dari Rumah Sakit Imelda.

"Saya sudah cek kepada bagian Pidum (Pidana Umum), tapi mereka juga tidak mengetahui keberadaannya," ujar Marcos Simare-mare. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum