post image
KOMENTAR
MBC. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sama sekali tidak mengetahui jika Ignasius Sago, terpidana 18 bulan penjara sudah tak berada lagi di Rumah Sakit Imelda, Medan, Kamis (31/1/2013). Sago dikabarkan melarikan diri dari rumah sakit tersebut pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Marcos Simaremare yang dikonfirmasi MedanBagus.com, Kamis sore.

"Saya sudah cek kepada bagian Pidum (Pidana Umum), tapi mereka juga tidak mengetahui keberadaannya," ujar Marcos Simare-mare.

Diketahui, Ignasius Sago adalah Buronan Kejatisu. Terpidana dalam kasus pemalsuan akte jual beli lahan seluas 515 hektar di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal itu sempat dinyatakan menghilang setelah divonis 18 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan 27 Desember 2012.

Namun Senin (28/1/2013), Sago menyerahkankan diri ke pihak Kejaksaan karena alasan sakit dan dirawat di RS Imelda Medan didampingi tim dokter dari Kejaksaan Agung. Menurut dokter Hendra, tim dokter Kejagung, Sago belum ditahan karena sakit komplikasi yang diidapnya.

Dalam masa perawatan di rumah sakit itu, Ignasius Sago dalam pengawasan tim kejaksaan. Tetapi baru dua hari dirawat, teryata Ignasius Sago sudah melarikan diri kembali. Pihak Rumah Sakit Imelda sendiri mengaku tidak mengenal siapa yang membawa Ignasius Sago dari rumah sakit tersebut.

Soal status Ignasius yang belum dieksekusi, menurut Marcos, pihak kejaksaan belum bisa melakukannya karena masih menunggu hakim pengadilan tinggi membentuk tim untuk melakukan sidang banding terhadap kasus tersebut.

"Setelah hakim Pengadilan Tinggi terbentuk, baru diketahui bagaimana status Sago. Jika diperintahkan untuk ditahan, maka kita akan melakukan penahanan," ujar Marcos. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum