post image
KOMENTAR
MBC. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut mengancam bakal memidanakan perangkat pemerintahan termasuk perangkat desa yang terlibat dalam setiap tim sukses calon gubernur.


Sebagai antisipasi agar hal seperti ini tidak terjadi, kata Ketua Panwaslu Sumut, David Susanto, pihaknya  akan menyampaikan surat resmi kepada seluruh Sekretaris Daerah di tingkat kabupaten/kota. Tujuannya, urai David, agar mengimbau untuk menjaga netralitas kepada seluruh perangkat pemerintahan hingga tingkat desa.

"Segera kita surati, supaya mereka mengingatkan bawahannya," ujar David kepada MedanBagus.com, beberapa saat lalu.

Menurut dia, masa kampanye Pilgubsu akan dimulai 18 Februari 2013 yang diawali dengan penyampaian visi misi masing-masing pasangan calon di DPRD Sumut. Sedangkan kampanye terbuka akan dimulai Rabu, 20 Februari 2013 berdasarkan zona yang telah ditentukan.

"Jadi kami akan langsung mempidanakan perangkat desa yang ikut sebagai tim dalam kampanye masing-masing pasangan, karena undang-undang melarang itu dengan jelas," ancam David.

Sekadar diketahui, pernyataan David ini mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 116 ayat (4) yang menyatakan, “Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 atau paling banyak Rp.6.000.000." Bagi Panwaslu pelanggaran terhadap undang-undang tersebut akan langsung dibawa ke ranah pidana.
[ans]

KOMENTAR ANDA

Baca Juga