MBC. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatera Utara (Sumut) berjanji akan mempidanakan setiap perangkat desa yang tidak netral selama masa kampanye Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2013.
Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Sumut, David Susanto menanggapi semakin dekatnya jadwal kampanye masing-masing pasangan Calon Gubernur/ Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cagub/Cawagubsu), di Kantor Panwaslu Sumut, Jalan Darussalam No. 15, Medan, Kamis (31/01/2013) sore.
"Kami akan langsung mempidanakan perangkat desa yang ikut sebagai tim dalam kampanye masing-masing pasangan, karena undang-undang melarang itu dengan jelas," kata David Susanto.
Pernyataan David ini mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang �" Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 116 ayat (4) yang menyatakan, “Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000."
Bagi Panwaslu pelanggaran terhadap undang-undang tersebut akan langsung dibawa ke ranah pidana.
"Penanganannya langsung ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menjadi wadah kerjasama panwas dengan kepolisian," lanjut David. [ans]
KOMENTAR ANDA