post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan tersangka korupsi dalam impor daging sapi, Luthfie Hasan Ishaaq, setelah menjalani pemeriksaan dari Kamis (31/1) dinihari.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu terlihat meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 17.40 WIB.  Seperti para tahanan KPK umumnya, anggota Komisi I DPR itu juga memakai baju tahanan KPK berwarna putih. Mimik wajah Luthfi terlihat amat lelah.

Dia tidak mau membahas sedikitpun mengenai kasus suap yang dikabarkan mencapai Rp 40 miliar itu.

Sementara itu, Jurubicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Luthfie akan ditahan di Rutan Militer, Pomdam Jaya, kawasan Guntur, Jakarta.

"LHI akan ditahan di Rutan Guntur. Penahanan ini selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,“ kata Johan saat dikonfirmasi sesaat lalu.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan izin impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pejabat PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan itu bergerak di bidang impor daging.

Luthfi dan Ahmad dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Informasi yang saat ini berkembang, Luthfi dijanjikan Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi. [ald/rmol/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum