Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Ignasius Sago dikabarkan sudah tidak berada di Rumah Sakit Imelda, Jalan Bilal, Medan. Belum diketahui apa alasan Iganasius Sago meninggalkan rumah sakit tersebut.
Diketahui, Ignasius Sago merupakan terpidana dalam kasus pemalsuan akte jual beli lahan seluas 515 hektar di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Ia sempat dinyatakan menghilang setelah divonis 18 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan 27 Desember 2012.
Namun Rabu (30/1/2013) petang, Kejatisu mengabarkan bahwa Sago sudah menyerahkan diri dan tengah mendapat perawatan intensif di RS Imelda karena penyakit komplikasi yang diidapnya.
Tak ada penjelasan jenis penyakit dimaksud namun dokter Hendra, dari Kejaksaan Agung mengeluarkan surat rekomendasi bahwa Sago tidak memungkinkan untuk ditahan dan harus mendapat perawatan.
Tetapi Kamis (31/1/2013) siang, MedanBagus.com yang mencoba menelusuri keberadaan kondisi Iganasius Sago di rumah sakit tersebut mendapat kabar mengejutkan.
"Sudah dari jam 10.30 pagi dia keluar meninggalkan rumah sakit," ujar seorang perawat yang berjaga di Lantai II.
Perawat yang mengenakan baju perawat dengan jilbab berwarna hitam itu, mengaku tidak mengenal siapa yang membawa Ignatius Sago keluar dari rumah sakit dan tujuan kemana. "Nggak tau bang, kemana dibawa," lanjutnya.
Pihak rumah sakit tak ada yang mau memberikan konfirmasi. Bahkan sejumlah perawat enggan memberikan keterangan, termasuk mengelak menyebutkan siapa yang bertanggungjawab dalam memberikan keterangan. " Gak tau bang. Jangan kamilah, kami gak tau apa-apa," ujar seorang wanita berpakaian perawat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Marcos Simaremare yang dikonfirmasi juga tak bisa menjelaskan secara lebih kanjut soal keberadaan Iganasius Sago tersebut. "Aku tanya dulu ke Pidum (Pidana Umum Kejatisu-red)," katanya melalui pesan singkat.
Sebelumya diberitakan, ada begitu banyak pertanyaan yang muncul dibenak masyarakat soal penyerahan diri burononan Kejatisu yang divonis 1,5 tahun penjara itu. Mulai dari jenis penyakit yang dideritanya dan mengapa harus dirawat di RS Imelda .
Informasi yang diperoleh Medanbagus.com, dari sumber yang layak dipercaya, menyebutkan bahwa Ignasius Sago memiliki hubungan saudara dengan pemilik RS Imelda tersebut.
"Sago merupakan sepupu dari dr Rosa Dalima, istri Imron Ritonga, pemilik Rumah Sakit Imelda," kata sumber yang tak ingin jatidirinya disebutkan itu.
Bahkan disebut-sebut, pihak keluarga selama ini ikut membantu menyembunyikan Sago setelah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada 27 Desember 2012.
"Juga sewaktu kasus ini masih ditangani Polda, Ignasius Sago sempat DPO dan melarikan diri ke Singapura," ujar sumber tersebut.
Menurutnya, pertalian saudara antara Ignasius Sago dengan dr Rosa Dalima adalah sepupu kandung. Sebelum kasus ini muncul, ujarnya, antara Sago dan dr Rosa Dalima, yang juga pimpinan Yayasan Imelda, sering bertemu. " Dia (Sago-red) juga ikut membantu RS Imelda dari sisi keuangan," ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, dr Rosa Dalima maupun suaminya Imron Ritonga belum dapat dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut. [ded]
KOMENTAR ANDA