post image
KOMENTAR
Ada begitu banyak pertanyaan yang muncul dibenak masyarakat soal penyerahan diri burononan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang divonis 1,5 tahun penjara, Ignasius Sago. Mulai dari jenis penyakit yang dideritanya dan mengapa harus dirawat di RS Imelda Jalan Bilal Medan.

Setelah Medanbagus.com mencoba menelusurinya, akhirnya terkuak mengapa terpidana dalam kasus menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari itu memilih untuk dirawat di rumah sakit tersebut.

Informasi yang diperoleh MedanBagus.com dari sumber yang layak dipercaya, menyebutkan bahwa Ignasius Sago memiliki hubungan saudara dengan pemilik RS Imelda tersebut.

"Sago merupakan sepupu dari dr Rosa Dalima, istri Imron Ritonga, pemilik Rumah Sakit Imelda," kata sumber yang tak ingin jatidirinya disebutkan itu. 

Bahkan disebut-sebut, pihak keluarga selama ini ikut membantu menyembunyikan Sago setelah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada 27 Desember 2012.

"Juga sewaktu kasus ini masih ditangani Polda, Ignasius Sago sempat DPO dan melarikan diri ke Singapura," ujar sumber tersebut.

Menurutnya, pertalian saudara antara Ignasius Sago dengan dr Rosa Dalima adalah sepupu kandung. Sebelum kasus ini muncul, ujarnya, antara Sago dan dr Rosa Dalima, yang juga pimpinan Yayasan Imelda, sering bertemu. " Dia (Sago-red) juga ikut membantu RS Imelda dari sisi keuangan," ujarnya.   

Sampai berita ini diturunkan, MedanBagus.com masih mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Diketahui, buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ignasius Sago, berada di Rumah Sakit Imelda, Jalan Bilal, Medan, Kamis (31/1/2013). Namun sampai hari ini belum diketahui jenis penyakit yang memaksa Sago harus dirawat inap setelah hampir sebulan lamanya melarikan diri usai vonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.

Pihak Kejatisu sendiri belum memberikan keterangan tambahan seputar sakitnya terpidana kasus menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik itu.

Dalam jumpa pers Rabu kemarin, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Marcos Simaremare hanya mengaku, Sago mengalami sakit komplikasi. Kondisi itu diakuinya berdasarkan keterangan dari dokter yang menanganinya.

Bahkan menurut Marcos, untuk meyakinkan bahwa Ignasius Sago benar-benar sakit, pihak Kejati juga mengundang dokter dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan kondisi kesehatan tervonis tidak mungkin untuk ditahan.

Sayang, Marcos tidak bisa menjelaskan secara rinci jenis penyakitnya Ignasius Sago tersebut.

Tiga hari sebelum Kejatisu menyatakan Ignasius Sago menyerahkan diri, MedanBagus.com telah memberitakannya. Kala itu dia dibawa ke salahsatu RS pada Senin (28/1/2013) tengah malam.

Namun berita tersebut dibantah Marcos yang dikonfirmasi, Selasa (29/1/2013) sorenya.  "Baru aku cek ke pidana umum, belum ada ketangkap," kata Marcos melalui layanan pesan singkatnya saat itu. Berita lengkapnya ada di sini.

Anehnya, sehari setelah berita bantahan itu, Kejatisu justru membenarkan jika Ignasius Sago sudah menyerahkan diri pada hari Senin. Keterangan ini disampaikan kepada sejumlah wartawan Rabu kemarin.

Diketahui, Ignatius Sago merupakan terpidana dalam kasus pemalsuan akte jual beli lahan seluas 515 hektar di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Ia menghilang setelah divonis 18 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan 27 Desember 2012.

Ketua majelis hakim, Erwin Mangatas Malau, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Namun, pasca-putusan sampai hari ini tervonis belum juga ditahan. Seusai sidang vonis, Sago langsung kabur dengan menumpangi mobil Toyota Kijang Innova yang sudah menunggu di luar gedung PN Medan. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum