
Namun, pada 3 Desember tahun lalu, kepada wartawan usai diperiksa di Kejatisu, Walikota Rahudman mengaku sudah mengklarifikasi semua tuduhan keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana TPAPD Kabupaten Tapsel 2005 sebesar Rp 1,5 miliar kepada penyidik Kejati Sumut.
Saat itu, Walikota Rahudman menyebutkan, kehadirannya ke gedung Kejatisu dalam memenuhi panggilan penyidik sekaligus menunjukkan dirinya sebagai warga negara yang baik.
"Ada 12 pertanyaan. Semuanya sudah saya klarifikasi mengenai status tersangka saya silahkan tanya penyidik," kata Rahudman. [rob]
KOMENTAR ANDA