MBC. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di dua tempat berbeda di Jakarta Selasa (29/1) malam. Satu di kediaman pengusaha dari PT Indoguna Utama, satu lagi di Hotel Meridien, Jakarta.
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/1) malam, menceritakan kronologi penangkapan itu.
"Serah terima diinformasikan akan dilakukan oleh pihak yang diduga akan menerima proyek dengan salah satu orang yang diduga dekat dengan salah satu anggota DPR," kata dia.
Berdasarkan laporan itu, kata Johan, pihaknya kemudian segera melakukan tindakan untuk menangkap basah transaksi yang nilainya mencapai Rp 1 miliar. Hasilnya, empat orang tersangka yakni Juard Effendi, Arya Abdi Effendi, Ahmad Fathanah dan Luthfie Hasan Ishak pun berhasil ditemukan keterlibatannya.
"Dari hasil mengikuti AF kita peroleh informasi ada serah terima uang di PT Indoguna Utama," jelasnya.
Tim bergerak. Sesampainya di dalam kantor proses transaksi berlangsung antara JE, AAF yang kemudian diterima AF yang merupakan orang kepercayaan LHI.
"Setelah serah terima, AF langsung meluncur ke hotel. Dari sana dia akan menemui seseorang. Sementara JE dan AAE meninggalkan PT Indoguna," terangnya.
Pasca serah terima itu, penyidik KPK langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap AF. Proses penangkapan dilakukan di Hotel Le Meridien sekitar pukul 20.20 WIB.
"Dari penangkapan itu kami mengamankan AF bersama-sama dengan seorang wanita berinisal M (Maharani)," bebernya.
Tak sampai disitu, lanjut Johan menceritakan, penangkapan berlanjut ke JE dan AAE alias D selaku Direktur PT Indoguna Utama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
"Mereka berdua ditangkap di rumah AAE di kawasan Cakung, Jakarta Timur sekitar pukul 22.30 WIB," sambung dia.
Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti hasil upaya penyuapan berupa uang sebesar Rp 1 miliar.
"Terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah yang ditemukan di jok belakang mobil AF Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah buku tabungan dan uang ditaro di kantong kresek berwarna hitam," tukasnya.
Terakhir, dari hasil gelar perkara tersebutlah KPK akhirnya menetapkan ke empat orang tersebut menjadi tersangka.
"Dari hasil gelar perkara kita sudah menemuakan dua alat bukti yang cukup dengan dugaan suap yang dilakukan oleh JE (Jhon Effendy) selaku pemberi dan AAE kepada AF. Kemudian kita temukan dua alat bukti yang cukup dengan salah satu anggota DPR bernama LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," demikian Johan.[dem/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA