Cekik batang leher rekannya, Kasubbag Renmin Biro Sarpras Poldasu Kompol Elisabeth Siahaan dilaporkan ke SPKT Mapoldasu (Rabu 30/1).
Perwira menengah Poldasu ini dilaporkan PNS di Biro Sarpras Linda (41) telah melakukan penganiayaan tanpa alasan yang jelas.
"Saya tak tahu kenapa dia marah. Ditunggunya saya keluar dari kamar mandi. Karena takut, aku menghindar masuk ke ruangan Kepala Biro. Dia masuk juga ke ruangan itu, terus marah-marah. Karena tidak mau ribut, saya tidak pedulikan. Tapi hal itu malah membuat dia tambah marah dan langsung mencekik saya di depan rekan-rekan kerja lain," kata Linda.
Tak terima diperlakukan demikian, Linda kemudian melaporkan tindakan Elisabeth. Laporan itu tertuang dalam nomor LP Nomor: STTLP/126/I/2013/SPKT Polda Sumut, tertanggal 30 Januari 2013. Dalam LP tersebut tercantum Elisabet melanggar Pasal 335 KUHP sub Pasal 310 KUHP. Linda berharap kasus tersebut secepatnya diproses. "Saya rasa tidaklah pantas seorang Kasubbag Renmin Biro Sarpras melakukan hal tersebut," kesal Linda.
Sebelumnya, 26 Agustus 2010 lalu, Elisabeth juga pernah dilaporkan ke polisi. Saat itu dia dilaporkan telah menyiksa pembantunya Ratnasari (16). Kasusnya saat itu sempat mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW). Namun, dia melaporkan Ratnasari juga ke polisi dengan tuduhan mencuri cincin miliknya.
Selain itu, Elisabeth juga pernah dilaporkan dengan kasus yang sama. Dia dilaporkan menyiksa pembantunya yang lain, Ngatinem (56) dan Ropiah (14). Laporan itu tertuang dalam LP Nomor : LP/372/VI/2011/ Dit Reskrimum tertanggal 13 Juni 2011 lalu. [hta]
KOMENTAR ANDA