post image
KOMENTAR
MBC. Tim KPK membawa Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari kantor DPP PKS, di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan ke Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka suap izin kuota daging impor. Uang Rp1 miliar dan beberapa buku tabungan telah diamankan KPK sebagai bukti suap yang diterima Luthfi dari penguasaha Juard Effendi dan Arya Arby Effendi.

Luthfi dijemput petugas KPK 30 menit sebelum berita ini ditayangkan.

Terpantau, empat mobil KPK digunakan petugas KPK untuk menjemput Luthfi yang sebelumnya memberi keterangan pers. Ada sekitar 12 penyidik KPK yang menjemput Luthfi dan langsung mengangkutnya ke gedung KPK. [dem/rmol/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum