MBC. Sejumlah petugas KPK mendatangi kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1) malam. Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq kebetulan ada di sana.
"Malam ini memang kita berencana memanggil LHI untuk dilakukan pemeriksaan," kata Jurubicara KPK Johan Budi SP, kepada media sesaat lalu.
Beredar kabar petugas KPK membawa surat penahanan. Namun Johan membantah kedatangan petugas KPK untuk menahan Luthfi.
"Ini bukan penahanan, tapi berkaitan dengan rencana pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Johan.
KPK malam ini menetapkan Luthfi sebagai tersangka suap dalam kasus kuota impor daging. Luthfi Hasan diduga melanggar pasal 12 a atau b pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999.
Selain Luthfi, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Juard Effendi dan Arya Arby Effendi dan Ahmad Fathanah sebagai tersangka. Juardi dan Arya adalah petinggi di PT Indoguna Utama, sementara Ahmad Fathana diketahui sebagai orang dekat Luthfi Hasan.
Uang Rp 1 miliar dan beberapa buku tabungan serta sejumlah dokumen telah diamankan KPK sebagai bukti keterlibatan Luthfi. [dem/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA