MBC. Sejak menjabat sebagai Sekdaprov Sumut dua periode, Bupati Tapanuli Utara dan Kepala Bappeda Sumut, belum ditemukan catatan harta kekayaan Cawagub RE Nainggolan.
Namun, dihadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RE Nainggolan akhirnya tak bisa mengelak. Setelah diverifikasi, diketahui pundi Cawagub RE Nainggolan berjumlah Rp 3,1 Milyar dan dan USD 2.715.
Verifikasi dilakukan di kediaman RE Nainggolan di Jalan Beringin VII dilakukan tiga orang personil KPK. Verifikasi ini juga menghadirkan istri RE Nainggolan, (30/1/2013).
Harta kekayaan RE Nainggolan itu sebenarnya mengalami kenaikan sekitar Rp1,7 Milyar dari yang dilaporkan ke KPK per tanggal 20 November lalu. Awalnya disebutkan total harta kekayaan RE Nainggolan mencapai Rp1,3 Milyar lebih. Tetapi setelah mereka melakukan verifikasi, ada kenaikan sebesar Rp1,7 Milyar lebih, sehingga total kekayaan RE Nainggolan mencapai Rp3,1 Milyar.
RE Nainggolan berdalih, selisih yang cukup signifikan itu terjadi karena pola laporan kekayaan yang ia lakukan ke KPK ketika pencalonan berbeda dengan pola laporan yang biasa ia lakukan ketika menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Alasan lain, tanah yang baru dibelinya dihitung berdasarkan harga pasar, bukan berdasar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kemudian ada pembelian mobil bekas yang masih dalam proses mutasi dari Bengkulu.
"Selain itu ada yang memang tidak kita laporkan, karena tidak tahu harus dilaporkan. Misalnya barang antik, suvenir, televisi, kulkas hingga keramik. Ternyata semua itu harus dilaporkan,” ujar RE Nainggolan.
Tim klarifikasi KPK yang dipimpin Airin Martanti juga memasukkan nilai perhiasan yang dimiliki sang istri. Ketika pelaporan kekayaan pada tahun 2004, perhiasan itu tidak dilaporkan. Nah, dalam kesempatan klarifikasi kali ini sekalian di-update nilainya. [ded]
KOMENTAR ANDA