Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus PKS berinisial LHI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan impor daging. LHI, adalah presiden PKS, Luthfi Hasan Ishak.
Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan selanjutnya pihaknya akan melayangkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Luthfi.
"Akan segera kita kirimkan, dalam 1x24 Jam," terang Johan Budi di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selaatan (Rabu, 30/1/2013).
Luthfi Hasan Ishak ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara impor daging ini lantaran diduga melanggar pasal peneriman suap UU Tipikor dari pihak PT Indoguna Utama.
KPK menyangka dia melanggar pasal 12 hurup A atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor. [dem/rmol/rob]
KOMENTAR ANDA