post image
KOMENTAR
Bukti keterlibatan bekas Direksi Bank Indonesia, Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden, dalam skandal BLBI akan diserahkan ke Kejaksaan Agung besok (Kamis, 31/1).

Demikian disampaikan Tim Hukum Petisi 28 dalam rilis resminya kepada wartawan tadi (Rabu, 30/1/2013).

Rencananya, bukti itu akan diserahkan pukul 11.00 WIB ke ruangan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, melalui pesan berantai blackberry, Petisi 28 sudah menyebarkan pesan agar para penerima pesan bersedia agar namanya dicantumkan dalam Petisi Menuntut Kejaksaan Agung RI yang dipimpin oleh para mafia hukum, untuk periksa, adili dan penjarakan Boediono dalam skandal BLBI.

Keterlibatan Boediono di balik BLBI itu belakangan ini kembali diperbincangkan menyusul terungkapnya putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 977/K/PID/2004; No. 979/K/PID/2004; dan No. 981/K/PID/2004.

Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa pada tanggal 15 dan 20 Agustus 1997, Boediono bersama anggota Direksi BI lainnya telah membuat Keputusan Direksi mengenai pemberian fasilitas saldo debet bagi 18 bank yang mengalami saldo negatif/overdrat. Dalam keputusan itu tidak ditentukan berapa jumlah maksimal saldo debet yang dapat diberikan serta indikator kesehatan bank tersebut.

Dalam Putusan Kasasi No. 979/K/PID/2004 dan No. 977/K/PID/2004 dua dari direksi BI yakni Hendrobudiyanto dan Heru Supraptomo dihukum dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 20 juta. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi  secara bersama-sama dan dilakukan sebagai perbuatan berlanjut, dimana negara telah dirugikan sebesar Rp 18 triliun.

Secara khusus, keterlibatan Boediono terungkap dalam Putusan Kasasi MA No. 981/K/PID/2004 yang menyatakan bahwa pada tanggal 21 Agustus 1997 Paul Soetopo dan Boediono telah menyetujui dan memberikan fasilitas saldo debet kepada tiga bank, yakni Bank Harapan Sentosa, Bank Nusa Internasional dan Bank Nasional. MA dalam putusan kasasi telah menghukum Paul Soetopo dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 20 juta. [ald/rmol/rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum