post image
KOMENTAR
MBC. Divisi Tipikor LBH Medan, Irwandi Lubis SH meminta Kejatisu memantau kasus Ignasius Sago terdakwa divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan itu yang kini terbaring sakit di rumah sakit Imelda Medan.  


"Karena hal ini masih tanggungjawab jakwa yang menangani perkara pemalsu dokumen itu agar setelah sehat dapat dijalankan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan," kata Irwan Lubis seraya menyatakan LBH Medan mendesak agar jaksa jangan sampai kecolongan seperti yang sebelumnya.

Ignasius Sago yang kini dirawat di rumahsakit  Imelda divonis menderita sakit komplikasi. Dia dirawat setelah dokter Kejagung memastikan penyakitnya.

Sekadar diketahui Ignasius Sago didakwa telah memberi keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal. Selanjutnya Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhi vonis  satu tahun enam bulan penjara.

Sialnya, setelah divonis Ignasius Sago melarikan diri dengan menaiki Kijang Innova yang sebelumnya sudah disiapkan di Pengadilan Negeri Medan.

Kini Ignasius Sago sedang dirawat di ruang VIP Lt. 2 Kamar No. 4 rumahsakit Imelda Medan. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum