post image
KOMENTAR
MBC. gnasius Sago yang kini dirawat di rumahsakit  Imelda divonis menderita sakit komplikasi. Dia dirawat setelah dokter Kejagung memastikan penyakit terdakwa yang divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Marcos Simaremare beberapa saat lalu menyatakan kehadiran keluarga terdakwa ke kantor Kejatisu langsung menemui bidang Pidana Umum (Pidum) menyatakan keberadaan terpidana di RS Imelda Medan.

"Kehadiran keluarga terdakwa ada sekitar tiga orang dan menyatakan keberadaan terpidana bahwa Ignasius Sago sedang dirawat di RS Imelda Medan. Ya sebelumnya kita sedang melakukan pencarian terpidana Ignasius Sago dengan tujuan melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan," ujarnya.

Sekadar diketahui Ignasius Sago didakwa telah memberi keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian
terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal. Selanjutnya Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhi vonis  satu tahun enam bulan penjara. Sialnya, setelah divonis Ignasius Sago melarikan diri dengan menaiki Kijang Innova yang sebelumnya sudah disiapkan di Pengadilan Negeri Medan. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum