post image
KOMENTAR
MBC. Untuk mencegah Basyrah Lubis kabur ke luar negeri, tersangka kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) untuk pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years, red) yang merugikan negara Rp6.048.827.227,73 di Kabupaten Padang Lawas, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut.

"Untuk mencegah kaburnya tersangka ke luar negeri, kita sudah mengajukan pencekalan terhadap Basyrah Lubis. Sudah kita ajukan ke Imigrasi untuk mencegah Basyrah Lubis kabur ke luar negeri," Kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Rabu (30/1/2013).

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Jumanter Lubis SH saat dikonfirmasi menyebutkan, sampai kini pihaknya belum menerima surat permintaan cekal terhadap Basyrah Lubis.

"Pencekalan itu biasanya dimohon ke Direktorat Imigrasi di Jakarta dan kemudian surat pemberitahuan ke seluruh Kanwil yang ada di Indonesia menerima instruksi cekal untuk yang dimohon," ujarnya.

Sekadar mengingatkan, perbuatan tindak pidana korupsi Basyrah Lubis dilakukan saat masih menjabat Bupati Palas.

Pembangunan di atas tanah seluas 5 hektar yang tidak pada peruntukannya diketahui adanya penyimpangan setelah berkoordinasi dengan Lembaga Pengkajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta. Hasilnya, kasusnya digelar dan ditemukan adanya penyimpangan anggaran DAK/DAU.

Tak hanya itu, pengerjaan proyek multi years dilaksanakan tak sesuai lokasi tanah yang sebelumnya direncanakan. "Bangunannya ada, tetapi tidak sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya diarea yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan proyek multi years. Pembangunannya dilokasi desa lain," ungkap Sadono.

Seperti diberitakan, audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) dibangun di atas tanah seluas 5 hektar ditemukan kerugian negara Rp6.048.827.227,73 dari DAK/DAU.

Temuan lainnya yakni, pembayaran alat berat untuk proyek tersebut juga masih menunggak. Berkas yang di sidik dan hasil gelar perkara menetapkan lima tersangka yakni mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis, mantan Kadis PU Palas, Chairul Windu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Hamid Nasution, Paruhum Daulay sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Ketua DPRD Palas, HM Ridho Harahap. Gelar perkara itu dilaksanakan di Mapoldasu, di hadiri Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Rabu 25 Januari 2012.

Kelima tersangka ditetapkan atas pelaksanaan pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) senilai Rp6,7 miliar diduga dikorupsi kelimanya. [ans]

 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum