MBC. Yayasan Pusaka Indonesia memberi apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi yang telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) No 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ini menunjukan Pemko Tebingtinggi sangat peduli terhadap kesehatan warganya.
Koordinator Program Tobaco Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda mengatakan lahirnya Peraturan Walikota KTR Tebingtinggi ini menunjukan komitmen Pemerintah Kota Tebingtinggi telah melindungi warganya, baik individu, masyarakat dan lingkungannya, terhadap paparan asap rokok.
Soalnya, kata dia, ini merupakan amanat UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan
“Kita berharap lahirnya Perwal ini, dapat memicu kabupaten/kota lain untuk melahirkan Perda atau Perwal KTR” Kata OK Syahputra Harianda dalam siaran persnya yang diterima MedanBagus.com, beberapa saat lalu.
Ditambahkannya pelaksanaan dan penerapan KTR ini bukan melarang orang untuk merokok tetapi bertujuan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain, sehingga generasi sekarang maupun akan datang dapat terlindungi dari bahaya rokok
Lanjutnya, penerapan Perwal ini hanya sebatas pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan tempat kerja, belum mencakup tujuh kawasan tanpa rokok yang di tetapkan menurut UU No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
Sebagai Lembaga yang konsern terhadap isu Kawasan Tanpa Rokok “kita berharap Perwal ini bisa di implementasikan dan segera disosialisasikan keseluruh tempat-tempat yang termasuk dalam wilayah kawasan tanpa rokok” kata Harianda biasa dipanggil.
Selain itu katanya, mekanisme pengawasan KTR ini harus melibatkan peran serta masyarakat sehingga penerapan Perwal ini bisa berjalan dengan efektif
Seperti diketahui asap rokok adalah human carcinogen atau penyebab kanker pada manusia karena mengandung 4.000 bahan kimia berbahaya, yang 69 di antaranya penyebab kanker. [ans]
KOMENTAR ANDA