post image
KOMENTAR
Kejatisu yang sejak lama mencari-cari keberadaan terdakwa Ignasius Sago, yang sudah divonis 1 tahun  enam bulan penjara sore tadi akhirnya menyerahkan diri. Pihak keluarga resmi  mendatangi Kejatisu memberitahukan keberadaan terdakwa kini sedang dirawat di RS Imelda Medan.


Menurut Marcos Simaremare, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu beberapa saat lalu, kehadiran keluarga terdakwa ke kantor Kejatisu langsung menemui bidang Pidana Umum (Pidum).

"Memang selama ini kami mencari-cari keberadaannya (red, Ignasius Sago) untuk melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Keluarganya memberitahukan bahwa dia sedang sakit komplikasi dan dirawat di rumah sakit Imelda," katanya.

Sekadar diketahui, Ignatius Sago dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal, dan notaris secara umum, Kamis (27/12) malam lalu.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erwin Mangatas Malau menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum