post image
KOMENTAR
Ratusan Massa Ikatan Pemuda Karya, yang menggelar  aksi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mendesak dan meminta Kajatisu segera menangkap dan mengusut kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap, Rabu (30/1/2013).

Koodrdinator aksi, Franky Jerrianto mengatakan Walikota Rahudman Harahap sudah dijadikan tersangka sejak tahun 2010.Bahkan pelaku lain dalam kasus tersebut sudah ada yang dijatuhi hukuman penjara.

Franky menegaskan Kajatisu harus menahan dan menyeret Rahudman ke pengadilan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulanginya perbuatannya dan melarikan diri.

Massa IPK menilai penanganan kasus tersangka Rahudman seperti film sinetron dengan judul "Kajatisu Mandul". Karena Rahudman sudah menjadi tersangka sejak tahun 2010 tetapi tidak kunjung juga ditangkap.

Selain itu pengunjukrasa meminta elemen masyarakat Kota Medan untuk tidak diam dalam menyikapi kasus korupsi Rahudman dan segera membebaskan Kota Medan dari Walikota Koruptor karena Kota Medan tidak membutuhkan pemimpin koruptor. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum