post image
KOMENTAR
MBC. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah di Jalan Bromo Ujung, Tegal Sari Mandala III, Medan Denai saat dieksekusi PT Agama, sempat terkendala. Pasalnya, tanah dan rumah yang tertera atas nama Wilmar Simanjuntak (70), warga Jalan Bromo Ujung itu masih atas nama Hak Milik, Ramli Koto.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MedanBagus.com, Rabu (30/1/2013) pagi di lokasi, puluhan petugas pegawai PT Agama dan personel Mapolsekta Medan Area terlihat berkumpul di sana. Pihak PT Agama yang hendak mengeksekusi dihalang-halangi salah satu pihak.

Kapolsekta Medan Area, Kompol Rama S Putra SIK MSi mengatakan, pihaknya mencoba memediasi dan menjaga jalannya proses eksekusi itu. "Personel kita siagakan di lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," akunya.

Akibat proses eksekusi ini, arus lalu lintas di Jalan Bromo Ujung sempat macet. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum