Komisioner KPI Bidang Isi Siaran Nina M. Armando mengatakan iklan rokok di media massa seharusnya dilarang total karena pengaruhnya sangat besar bagi anak-anak dan remaja yang mudah meniru.
"Iklan rokok ini sangat mempengaruhi anak-anak dan remaja. Dalam konteks melindungi anak-anak, KPI harus menjalankan amanat UU Penyiaran untuk pelarangan iklan rokok dengan segala bentuknya termasuk sponsor," kata Nina di Jakarta, Selasa.
Pelarangan itu adalah sebagai bentuk perlindungan bagi "khalayak khusus" yaitu anak-anak dan remaja dalam UU Penyiaran namun Nina menyebut pihaknya mengusahakan agar aturan mengenai iklan rokok dapat diperjelas lewat revisi UU tersebut.
KPI disebutnya telah mengirim draf revisi UU Penyiaran itu ke Baleg DPR sejak tahun 2010 namun belum juga selesai.
"Awal 2010 kami masukkan draf ke DPR. Dalam draf itu kami ajukan pelarangan iklan rokok, sama sekali tidak boleh ada iklan rokok di media," kata Nina.
Saat ini, iklan rokok tidak dilarang namun dibatasi hanya boleh muncul pada jam 21.30 hingga jam 05.00. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA