post image
KOMENTAR
MBC. Hingga kini, pihak Ditreskrimsus Poldasu telah memeriksa 6 orang saksi, satu diantaranya dari BPKP untuk menelaah kebenaran keterangan dari Ridwan Panjaitan, Sekretaris Pribadi Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho dalam kasus korupsi di Biro Umum Pemprovsu.

"Kemarin, kita sudah memeriksa 3 orang saksi dan hari ini (Selasa 29/1/2013) ada 3 orang saksi lagi yang kita diperiksa. Namun, untuk memeriksa Aminuddin kembali, sampai sekarang ini belum dilakukan karena belum ada izin dari ketua Pengadilan Tipikor. Soalnya status Aminuddin itu tahanan pengadilan," kata Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Sadono di Mapoldasu, Selasa (29/1/2013).

Sambungnya, pemeriksaan Aminuddin, mantan Bendahara Biro Umum Pemprovsu itu dilakukan kembali terkit pernyataan Aminuddin sebelumnya yang menyebutkan Ridwan Panjaitan telah menerima Rp400 juta,  yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan Ridwan.

"Namun, ketika Ridwan kemarin diperiksa selama 2 hari berturut-turut atas tuduhan Aminuddin itu, Ridwan mengajukan bukti-bukti pertanggung jawabannya. Saat kita pelajari, belum ada yang menyangkut mengenai dana yang dikeluarkan dengan bukti yang ada," jelas Sadono.

Diakuinya, untuk itulah diperiksa lagi 6 orang saksi ditambah nanti 1 orang lagi dari BPKP.

Menurut Sadono, dari keterangan Aminuddin itu, pihaknya menyelidiki apakah Rp400 juta itu sudah termasuk dari kerugian negara sebesar Rp13 miliar dan dari pos yang mana.

Sadono menyebutkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini menelaah terhadap bukti-bukti yang diajukan Ridwan Panjaitan.

"Pemeriksan terhadap saksi-saksi ini adalah untuk mengcross check bukti yang diajukan Ridwan, beserta alibi-alibinya," bebernya. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum