Ada perlakuan yang beda terhadap dua terdakwa korupsi kasus Bantuan Sosial Pemprov Sumut, Syawaludin dan Adi Sucipto, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (29/1/2013).
Tidak seperti persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengenakan baju tahanan dan pergelangannya digari. Bukan itu saja, keduanya tak diperkenankan menggunakan telepon seluler dan harus menunggu sidang di dalam sel.
"Keduanya sempat memelas agar tidak dipakaikan. Tapi kemarin dibilang semua tahanan harus sama," ujar Jaksa Penuntut Umum Netty.
Walau sempat memelas untuk tidak dikenakan pakaian tahanan dan gari. Namun, jaksa Netty tetap menggunakan pakaian tersebut kepada kedua terdakwa.
Jaksa Netty mengaku kedua terdakwa tersebut ia masukkan ke dalam sel sementara PN Medan, yang berada di belakang gedung pengadilan tersebut.
"Ga ada cerita tahanan duduk di luar," ujarnya.
Syawaluddin terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna merah bernomor punggung 78, sementara Adi Sucipto juga mengenakan baju tahanan berwarna merah bernomor punggung 69.
Seperti sebelumnya diketahui pula para terdakwa kasus tindak pidana korupsi, kerap menggunakan ponsel, tidak memakai baju tahanan, dan menunggu jadwal persidangannya di luar sel tahanan sementara PN Medan. [rob]
KOMENTAR ANDA