MBC. Ridwan Lubis (32), warga Jalan Rawa Gang Dame IV, Medan Area, tak berkutik saat dibekuk petugas di sebuah warung tak jauh dari rumahnya, Senin (28/1/2013). Pasalnya, pelaku diamankan petugas saat menulis togel tak jauh dari rumahnya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh medanbagus.com, di Mapolsekta Medan Area, pelaku diamankan petugas saat sedang asik merekap nomor tebakan togel di sebuah warung tak jauh dari rumahnya.
"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti uang tunai Rp221.000, 1 buah pulpen, 1 unit ponsel, 2 lembar kertas rekapan togel dan 5 lembar kertas rekapan togel besama dengan sepeda motor 1 unit," kata Kapolsekta Medan Area, Kompol Rama S Putra SIK MSi, diruang kerjanya, Selasa (29/1/2013) sore.
Sambungnya, tersangka diamankan dari sebuah warung saat sedang asik merekap togel. "Masih kita lakukan pengembangan untuk membekuk bandarnya," ujarnya.
Rama mengaku, tersangka yang masih diperiksa intensif itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [ans]
KOMENTAR ANDA