post image
KOMENTAR
MBC. Gelapkan Uang rental mobil Rp25 juta, Fanatowa Saro Putra Geya (35) warga Perumahan Amal Permai dituntut hukuman 1 tahun penjara. Ini digelar di ruang cakra IV di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/1).

"Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHPidana," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova di hadapan Majelis Hakim Ketua L Sinurat.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang pada hari itu ditangguhkan lantaran sudah ada perdamaian dengan korban kemudian hanya terdiam dan menundukkan kepalanya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, penggelapan yang dilakukan terdakwa bermula saat terdakwa melakukan rental mobil jenis Avanza milik saksi korban Kamase Dwi. Pada 11 Januari 2012 lalu, disepakati harga rental mobil perbulannya itu senilai Rp3 juta.

Tiga bulan pertama, pembayaran sewa menyewa tersebut berjalan lancar. Namun memasuki bulan April hingga Agustus, pembayaran mandek dan mobil tak juga dikembalikan oleh terdakwa. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, saksi korban mengalami kerugian berkisar Rp25 juta. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum