Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna menyelidiki dugaan adanya sekitar 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari jumlah keseluruhan 18 Peraturan KPU yang diproses secara tidak lazim.
"Hingga saat ini KPU telah mengeluarkan sekitar 18 Peraturan. Kami mensinyalir hanya sekitar lima dari peraturan itu yang diproses secara lazim. Sisanya sebanyak 13 terindikasi diproses dengan cara-cara yang tidak lazim," kata Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Terhadap 13 Peraturan KPU yang terindikasi diproses tidak lazim itu, lanjut Junisab, Bawaslu bisa membentuk TPF guna menjawab keraguan dan ketidakpercayaan publik tanpa harus mengorbankan penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 mendatang.
"Berdasarkan kajian dan inventarisir ke lingkungan Komisioner dan Kesekjenan KPU, kami menduga kuat berubah-ubahnya Peraturan KPU dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2014 adalah salah satu indikasi bahwa mayoritas Peraturan KPU itu diproses secara tidak lazim," ujar mantan anggota DPR.
Padahal, imbuh dia, lembaga KPU sudah berkali-kali menyelenggarakan Pemilu. Tapi KPU periode ini bisa dengan seketika merubah-rubah peraturannya tanpa alasan yang tidak jelas.
“Dari beberapa dokumen baik disposisi ataupun notulen rapat serta informasi lainnya, itu bisa dijadikan pintu masuk Bawaslu untuk mendalaminya. Dari situlah bisa menunjukkan bahwa sinyalemen produk peraturan KPU tidak diproduk dengan melalui mekanisme yang lazim seperti layaknya suatu keputusan KPU dilahirkan,” jelas Junisab.
Junisab berharap, kesalahan yang dilakukan KPU itu tidak sampai didiamkan saja. IAW mendorong Bawaslu menggandeng Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membentuk TPF demi independensi dan kinerja yang lebih kuat dalam menuntaskan dugaan kejanggalan ini menuju Pemilu yang berkualitas. [rob/rmol]
KOMENTAR ANDA