Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Ignatius Sago dikabarkan telah menyerahkan diri, Senin (28/01/2013) menjelang tengah malam. Informasi yang diterima MedanBagus.com, Ignatius Sago langsung menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Medan karena masih dalam kondisi sakit.
Bahkan Ignasius Sago disebut-sebut didampingi tim dokter dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun pihak Kejatisu membantah informasi penyerahan diri Ignasius Sago tersebut.
Humas Kejatisu, Marcos Simaremare yang dikonfirmasi Selasa (29/1/2013) sore, membantah Ignatisu Sago yang berstatus terpidana dalam kasus pemalsuan akta jual beli lahan di Madina, sudah di bawah pengawasan mereka.
"Baru aku cek ke pidana umum, belum ada ketangkap," kata Marcos melalui layanan pesan singkatnya.
Ignatius Sago merupakan terpidana dalam kasus pemalsuan akte jual beli lahan seluas 515 hektar di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Ia menghilang setelah divonis 18 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan 27 Desember 2012 lalu. [ded]
KOMENTAR ANDA