MBC. Pengundian penentuan titik zona bagi tim kampanye akan ditentukan pada tanggal 1 Februari 2013. Hal ini dilakukan KPUD Sumut agar tidak dianggap memihak ke salah satu pasangan calon, terutama penentuan zona di wilayah Medan yang menjadi favorit bagi semua pasangan calon.
Demikian disampaikan Komisioner KPUD Sumut Turunan Gulo kepada medanbagus.com di kantor KPUD Sumut.
"Kita menjelaskan kepada seluruh tim kampanye tentang tata cara berkampanye, kewajiban-kewajiban dan apa saja yang tidak boleh dilanggar karena jika dilanggar pasti ada sanksinya, itulah pentingnya sosialisasi," ujar Turunan.
"Yang paling penting adalah bagaimana kesepahaman itu, bisa jadi mereka paham tapi berbeda sudut pandang dengan kita, jadi target kita adalah atas kesepahaman," tambahnya lagi.
Turunan menambahkan, perdebatan dan diskusi menarik tersebut adalah bagaimana bentuk-bentuk kampanye dan membagi titik zona, kecenderungan tadi adalah bahwa yang diatur kampanye dalam rapat umum pada hari yang sama dimungkinkan mereka kampanye dalam bentuk yang lain.
"Jadi dasarnya adalah bagaimana agar tidak berbenturan titik zona tersebut antara tim kampanye satu dengan yang lain dan pengundian itu dimaksudkan untuk mengatur siapa jatah dikota Medan dan siapa yang kebagian di wilayah lain, hal ini tidak menjadi masalah karena sudah dilakukan pada Pilgubsu 2008 lalu dan ini adalah usulan mereka," tandas Turunan. [ded]
KOMENTAR ANDA