Hasil penyelidikan BNN yang akhirnya menyatakan bahwa artis Raffi Ahmad positif narkoba, ditanggapi serius oleh anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari.
Eva menilai, artis Raffi Ahmad bisa dijerat dengan UU Narkotika dan terancam hukuman sangat berat.
"Raffi melakukan pelanggaran berat dengan menyediakan tempat untuk pesta narkoba. Seharusnya Raffi kena hukuman sangat berat," ujarnya yang ditemui hari ini (28/1) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Eva, Raffi tidak bisa lepas dari jeratan hukum karena host acara musik itu turut memfasilitasi praktek penggunaan narkoba di rumahnya.
"Dia tidak bisa lepas karena dia memfasilitasi. UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika aturannya sangat jelas," lanjutnya.
Eva menyebutkan bahwa zat chatinone yang dikonsumsi tujuh orang di rumah Raffi Ahmad sudah jelas merupakan narkotika.
"BNN jangan bergeser soal jenisnya, tapi unsur kimianya dan dampak serta eksesnya. Kalau itu jelas adiktif dan merusak, ya termasuk narkotika dong," sambungnya.
Karena itu, Eva berharap agar BNN berani melakukan terobosan hukum. Menurutnya, walau bagaimanapun jika peredaran zat narkotika terus meluas maka tentu akan merugikan banyak pihak.
"Penegakan hukum jangan linglung, tapi harus tegas demi keadilan. Kalau ini dibiarkan dampaknya kan konsumsi itu menjadi di-encourage dan meluas padahal dampaknya sama dan daya kerusakan kepada generasi muda sangat berbahaya," tambahnya.
"Toh kalau itu memang zat yang menyehatkan, kenapa kok peredarannya sembunyi-sembunyi?" demikian Eva.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA