post image
Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso
KOMENTAR
Wakil Ketua DPR yang juga Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso belum mau menjawab atas dugaan dirinya mendapat fee terkait pekerjaan pengadaan proyek laboratorium komputer di MTs dan pengadaan Al Quran di Kementerian Agama.

Dia tidak mengangkat sambungan telepon saat Rakyat Merdeka Online hendak menkonfirmasinya pagi ini (Selasa, 29/1/2013). Begitu juga pesan singkat tidak dibalas.

Kemarin, penerimaan fee oleh Priyo tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa perkara pengurusan anggaran pengadaan Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

"Senayan atau ZD 6 persen, Vasco atau Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS atau Priyo Budi Santoso 1 persen, Fahd sebesar 3,25 persen, Dendy sebesar 3,25 persen," kata Jaksa Dzakiyul Fikri saat membacakan dakwaan di pengadilan tipikor, Jakarta (Senin, 28/1).

Menurut Jaksa, Priyo yang merupakan Ketua umum Ormas MKGR juga ikut menerima fee dari pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 dengan nilai total mencapai Rp 22 milliar.

"Senayan ZD, 6,5 persen, Vasco atau Syamsu 3 persen, PBS Priyo Budi Santoso 3,5 persen, Fahd 5 persen, Dendy 4 persen, kantor 1 persen," terangnya.

"Setelah disepakati pekerjaan dana pembagian fee tersebut, dilakukan proses pengadaannya di Kementerian Agama, dimana penetapan perusahaannya atas pengaruh dari terdakwa satu (Zulkarnaen Djabar) bersama- sama dengan terdakwa dua (Dendy Prasetya) dan Fahd el Fouz sebagai perantara," demikian Jaksa Dzaki. [zul/rmol/rob]


Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum