Atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo agar jenazah terduga teroris yang kini berada di RS Polri dipulangkan ke Poso sebagaimana permintaan keluarga.
Sementara itu, kata Koordinator Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM, Natalius Pigai, dasar pertimbangan polisi bahwa akan mengganggu keamanan bila dimakamkan di Poso bukan menjadi alasan yang kuat sepanjang negara menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat Indonesia termasuk wargaPoso.
"Kami percaya polisi mampu menjaga ketentraman masyarakat tanpa harus mencari alternatif lain selain permintaan keluarganya yang berduka," kata Natalius Pigai kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 29/1/2013).
Natalius juga mengatakan bahwa ia telah mengunjungi Markas Besar Brimob Kelapa 2 Depok dan melihat kondisi para terduga teroris yang telah ditahan. Hasil wawancara dengan para tersangka teroris tersebut pada umumnya mengatakan bahwa mereka dianiaya pada saat penangkapan sampai di Polda dan penganiayaan terhenti ketika mereka sampai di Tahanan Markas Besar Brimob. Penangkapan dengan penganiayaan tersebut menunjukkan bahwa polisi lalai mematuhi protap tentang penanganan terorisme.
"Kami mengharapkan agar pihak berwajib memberlakukan para tersangka teroris tersebut secara adil, dengan penyelidikan yang objektif, imparsial dan akuntabel sehingga bila tidak terbukti nama baik mereka harus dipulihkan," demikian Natalius. [ysa/rmol/rob]
KOMENTAR ANDA