MBC. Sejak awal masyarakat sudah curiga terhadap penyaluran dana hibah yang disalurkan Pemprovsu, pekan lalu. Selain KPU dan Panwaslu, Poldasu pun "kecipratan" Rp87 miliar. Faktanya jatah hibah itu cukup rawan diselewengkan.
Kepada medanbagus.com, beberapa saat lalu, Ketua Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran (FUTRA) Siantar-Simalungun, Oktavianus Rumahorbo menilai pemberian jatah hibah itu memang berpotensi untuk dikorupsi.
"Yang pasti hibah sekalipun, harus didasari permohonan dan proposal. Artinya peruntukannya harus jelas, dan harus memiliki dasar hukum," ujarnya.
Menurut dia, tanpa alasan yang kuat, dana hibah itu tak bisa diberikan.
Sekadar diketahui, pekan lalu, selain KPU dan Panwaslu, lembaga sekaliber Poldasu pun kecipratan dana hibah yang disalurkan pemprovsu dalam sebuah MoU. Untuk Poldasu, jatah hibah sebesar Rp87 miliar itu ditandatangani Kapoldasu. Meski belum jelas penggunaannya, Plt Gubsu Gatot Pujonugroho tetap menyalurkan dana itu.
Kini masyarakat sedang mempertanyakan penggunaan uang rakyat yang sudah disalurkan sebanyak hampir Rp1 triliun tersebut. [ans]
KOMENTAR ANDA