Mantan Bendahara Kas Daerah Pemko Pematangsiantar, Panahatan Sihombing, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Netty Silaen, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Denny L Tobing, bertempat di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/1/2013).
Tidak hanya hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, terdakwa pun dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 112 juta lebih. Jika uang tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.
Hari itu, sebelum membacakan tuntutannya, jaksa pun menyatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Jaksa juga menyatakan atas perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp447 juta lebih.
Adapun hal yang meringankan terdakwa, jaksa menyatakan Panahatan Sihombing mengakui perebutannya, menyesal dan bersikap sopan selama persidangan. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (subsider).
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan, 11 Februari 2013, dengan agenda pembelaan dari terdakwa. [rob]
KOMENTAR ANDA