post image
Zulkarnaen Djabar
KOMENTAR
Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya yang juga Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia didakwa  melakukan korupsi pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Selaku anggota DPR RI, Zulkarnaen (terdakwa satu) bersama-sama dengan anaknya, Dendy Prasetya (terdakwa dua) dan Fahd Arafiq melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima uang senilai Rp14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus melalui terdakwa dua.

"Karena terdakwa satu menyetujui anggaran di Kementerian Agama," kata Jaksa Zakkil Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2013).

Jaksa menguraikan, Terdakwa satu dibantu oleh terdakwa dua dan Fahd El Fouz telah mengupayakan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan laboratorium komputer di Direktorat Pendidikan Islam tahun anggaran 2011 dengan nilai proyek Rp 31,2 miliar.

Selain itu, Zulkarnaen dan Dendy dibantu Fahd El Fouz juga mengupayakan PT Adhy Aksara Abadi Indonesia sebagai pelaksana proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011 senilai Rp22 miliar.  Bahkan, keduanya juga mengupayakan PT Synergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012 senilai Rp 50 miliar.

"Terdakwa satu dan dua mengetahui bahwa pemberin uang itu merupakan akibat dari pengurusan anggaran pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012," terang Jaksa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pasal subsidairitas. Yakni dakwaan primer melanggar Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Atau subsidair Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Atau lebih subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65.

Mengacu pada pasal itu Zulkarnaen dan anaknya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda naksimal Rp1 miliar.[dem/rob/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum