post image
KOMENTAR
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan membuat aturan tentang iklan politik sekalipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat hal yang sama.

"Kami akan membuat regulasi terkait aturan-aturan soal iklan politik supaya tidakl terjadi benturan regulasi. Kami hormati keputusan KPU untuk mengatur. Kami akan bertemu KPU untuk memberikan masukkan terkait aturan-aturan terkait iklan politik itu," ujar Ketua KPI, M Riyanto, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, RI, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2013).

Disebutkan dia, aturan iklan politik yang dibuat akan menjamin berimbangnya pemberitaan sehingga cita-cita pemilu yang jujur dan adil dapat tercapai.

"Iklan politik yang menjadi perhatian kami supaya tidak terjadi accident dan semua diberikan kesempatan yang sama untuk kepentingan partainya. Ini yang nanti akan dibicaarakan dengan KPU. Rencananya komisi 1 akan mengundang KPU dan KPI untuk membicarakan ini," lanjutnya.

Riyanto menyebutkan iklan politik perlu dibuat aturan untuk mengamalkan prinsip keberimbangan informasi kepada masyakakat. Prinsip keberimbangan akan membatasi iklan pemilu yang berlebihan dan untuk menciptakan kerukunan.

"Karenanya perlu ada standar dan aturan untuk mengatur keberimbangan tadi, untuk terwujudnya pemilu yang jujur dan adil," tuturnya.

Dia menambahkan, perlu ada pengaturan mengenai iklan pemilu sehingga dapat menjadi pendidikan bagi masyarakat. Selain itu, harus ada juga aturan yang mengatur mengenai  durasi tayang talkshow, monolog, dialog dan iklan berbau kampanye.

"Itu substansi yang harus diatur supaya ada rasa keadilan. Nanti teknisnya akan kita diskusikan dengan KPU karena inikan aturan KPU. Selama ini hukuman untuk acara tivi yang melanggar aturan KPI diantaranya seperti sanksi administrasi,  teguran, panggilan hingga penghentian acara. Kalau untuk masalah ini nanti akan kita diskusikan lagi," pungkas Riyanto. [dem/rmol/rob]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa