
Dimana dalam aksi tersebut, massa mengatakan, adanya dugaan korupsi setelah pemeriksaan terhadap kasus PT Sari Tani Jaya versus PT PLN, atas dugaan tindak pidana pemalsuan atau pasal 263, pasal 55 ayat 1 angka 1 huruf e, pasal 56, yang dilakukan oleh para oknum Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN wilayah Sumut.
"Ini tugas kejaksaan demi membela kepentingan negara dan masyarakat Indonesia. Kami meminta agar Kejaksaan segera membuka kembali dan membawa kasus P2TL ke proses hukum," desak Presiden Mahasiswa Azrul Hasibuan hari itu, dimana kasus dugaan korupsi ini nyaris diSP3 (dihentikan) oleh Kapolda Sumut dengan alasan demi hukum.
Padahal menurut massa, yang memiliki atau mempunyai hak deponering (untuk menghentikan perkara secara demi hukum) adalah lembaga kejaksaan, yang disebut sebagai hak istimewa kejaksaan untuk mengesampingkan suatu perkara dengan alasan untuk melindungi kepentingan umum lebih besar.
"Hak deponering kejaksaan tersebut juga telah diatur dalam pasal 35 huruf b UU No 16 tahun 2004, tentang kejaksaan yang berbunyi jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkingkan perkara demi umum. Hal ini bisa dilakukan oleh jaksa agung setelah menerima saran dari legislatif, eksekutif dan yudikatif," ujar Azrul.
Atas dasar itu, pihaknya menyatakan akan tetap melakukan pengawalan terkait kasus P2TL tersebut harus disidangkan ke meja pengadilan sesuai dengan hukum yang ada. Hari itu, pihaknya juga menyerahkan satu berkas berupa bukti-bukti yang membuat PT PLN dan PT Sari Tani Jaya wajib disidangkan.
Leo Jimmi, staf bidang kehumasan Kejatisu yang menerima aspirasi massa menyatakan, bahwa kejaksaan tidak mempunyai hak melakukan penyelidikan dalam perkada pidana umum. Namun katanya, jika massa yang memberikan berkas didalamnya terdapat bukti permulaan adanya kerugian negara, maka kejaksaan akan melakukan pemeriksaan.
"Apabila kami melakukan penyidikan atas perkara tindak pidana umum, kami tidak bisa dan bukan wewenang kami, itu wewenang kepolisian. Kami pidana umum hanya berdiri sebagai penuntut umum. Namun, kalau ada merugikan negara maka kejaksaan berhak melakukan pemeriksaan," ujar Leo.
Terpisah, Azrul menyampaikan kembali dalam berkas yang mereka serahkan kepada Kejatisu, didalamnya terdapat indikasi-indikasi awal tindakan merugikan keuangan negara. Sehingga dalam hal ini, kejaksaan berhak melakukan pemeriksaan. Pihaknya juga mensinyalir, adanya pejabat PLN mencari keuntungan dengan melakukan pemutusan listrik.
"Listrik konsumen dicabut dan dikenakan denda oleh PLN. Dendanya kemana dan di PT Sari Tani Jaya, kami catat sudah ratusan juta yang sudah disetorkan. Tetapi bukan masuk ke rekening PLN," ujarnya lagi. [rob]
KOMENTAR ANDA