Melempar kepala kakak kandung dengan batu, Ary Binsar, warga Jalan Denai Gang Hilal Sukaramai minta maaf di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/1).
Ary di depan majelis hakim yang diketuai H Ramli Dasarah, SH, MHum langsung mengatakan menyesal atas perbuatannya dan langsung minta maaf terhadap kakak kandungnya mengingat desakan dan saran majelis hakim dalam persidangan tersebut.
Penyesalan terdakwa muncul ketika kakaknya yang juga korban duduk dan menangis memberi keterangan di depan majelis hakim. Berdasarkan keterangan korban pada malam kejadian, Sabtu, 22 September 2012 lalu, saat itu Ary kepergok mencuri uang milik korban.
Saat ketahuan mengambil uang, terdakwa marah lantaran ketahuan mengambil uang dan langsung mengambil batu pecahan semenisasi kemudian melemparkan ke kakaknya yang menyebabkan kakak kandungnya mengalami luka sobek di bagian kepala.
Mendengarkan keterangan korban, hakim menyarankan Ary untuk meminta maaf kepada kakaknya. "Inikan kalian masih satu keluarga, kamu mau gak minta maaf kepada kakakmu ?" tanya hakim kepada terdakwa.
Tanpa pikir panjang Ary langsung meminta maaf kepada korban yang didampingi orangtua mereka ketika berada dibelakang terdakwa.
Setelah terdakwa meminta maaf kepada korban, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurfransiska Rajagugkguk SH untuk membacakan tuntutan. Dalam bacaan amar tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Ari Binsar dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan 1 tahun penjara.
Seketika setelah pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Siska, majelis hakim mempertimbangkan agar pesidangan langsung dilanjutkan dengan putusan.
Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis terdakwa berdasarkan pasal 351 ayat 1 dengan pidana penjara selama 7 bulan. [ans]
KOMENTAR ANDA