post image
KOMENTAR
‘Ngejambret’ hanya dapat Rp20 ribu Dani alias Planet dan Romi Faisal alias Romi diganjar dengan hukuman pidana 18 bulan penjara. Itu terungkap dalam sidang putusan di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/1).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang telah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan 2 tahun penjara. "Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, maka kami minta kepada majelis yang menggelar dan menyidang perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara," kata Rifai.

Dimana perbuatan terdakwa menjambret tas Nike Sport merah milik Selly Fitri akhir September 2012 lalu, meski ternyata di dalam tas itu hanya berisi uang kontan Rp20 ribu, terdakwa ditangkap warga.
 
Setelah mendengar tuntutan itu, kemudian Ketua Majelis Hakim, Sarpin SH memberi kesempatan pada Planet dan Romi untuk menyampaikan pembelaannya.

Kesempatan itu tidak disia-siakan Planet. Dia langsung menyatakan permohonannya agar diringankan, selain telah berdamai dengan korban, dia juga mengatakan uang hasil kejahatan itu hanya Rp20 ribu.

"Saya minta diringankan pak. Kami sudah damai dengan korban, lagian uangnya cuma 20 ribu kok," pinta Planet.

Mendengar jawaban itu, Sarpin jadi sedikit emosi. Pasalnya, dia menganggap Planet tidak meyesali perbuatannya.

Selanjutnya, agenda persidangan dilanjutkan dengan pembacaan putusan. Dalam putusannya, majelis hakim telah sepakat untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada keduanya karena terbukti melanggar pasal 365 ayat 2 ke 2.

"Kalian masing-masing telah divonis 1 tahun dan 6 bulan. Kalian punya hak yang sama dengan JPU, untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menyatakan banding. Kalian diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap," kata Sarpin.

Setelah mendengar putusan itu, para terdakwa mengaku menerima putusan itu.  [ans]
 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum