Menjelang Pemilu 2014, berbagai pekerjaan terkait survei sangat menjamur. Dari mulai survei Parpol, individu-individu di dalamnya dan tokoh yang diusung parpol. Survei tidak semata berkaitan politik karena kerap digunakan juga untuk menganalisa bidang apapun oleh lembaga negara maupun swasta.
Salah satu perusahaan ternama dalam hal survei-mensurvei adalah PT Triyasa Pirsa Utama (PT TPU) yang berdiri sejak tahun 1988. Perusahaan ini dapat dikategorikan dalam kelompok perusahaan survei nasional untuk bidang Cargo dan Oil.
Namun, lembaga survei ini sempat menghadapi persoalan. Direktur Utama PT. Triyasa Pirsa Utama, Meliana Isaac, menyatakan, perusahaannya dicurangi kelompok wadah perusahaan survei, yakni AISI (Asosiasi Independen Surveyor Indonesia).
PT TPU berdomisili di Jalan Matraman Raya nomor 148, Jakarta. Perusahaannya, kata Meliana, dikeluarkan dari keanggotaan AISI pada Desember 2011 tanpa melalui prosedur yang seharusnya berlaku di dunia asosiasi.
"Merasa dicurangi, PT TPU mencari cara untuk mendapatkan keadilan yakni dengan menempuh jalur hukum melalui Komisi Informasi Pusat (KIP). Hal itu dilakukan karena sebelumnya sudah melayangkan surat untuk minta penjelasan atau klarifikasi dari pihak AISI, namun AISI tidak pernah menanggapinya," ujar Meliana.
Setelah melalui proses panjang sesuai mekanisme di KIP, PT TPU akhirnya dimenangkan KIP dengan isi salinan Putusan KIP, seperti tertuang dalam Putusan dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 089/III/KIP-PS-M-A/2012 tanggal 19 Desember 2012 terkait perkara antara PT Triyasa Pirsa Utama (Pemohon) dengan Asosiasi Independen Surveyor Indonesia (termohon)
Isi putusan mengabulkan permohonan Pemohon yaitu, laporan Keuangan AISI sebatas yang terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, atau sumber luar negeri adalah informasi yang terbuka.
Dua, mekanisme pencabutan keanggotaan AISI yang diatur di dalam AD/ART adalah informasi yang terbuka. Tiga, mekanisme pengambilan keputusan yang telah dilaksanakan oleh pengurus AISI dalam hal pemberhentian PT. Triyasa Pirsa Utama dari Keanggotaan AISI adalah informasi yang terbuka hanya bagi Pemohon. Empat, copy akta notaris pendirian AISI adalah informasi yang terbuka.
"Komisi Informasi Pusat juga memerintahkan termohon (AISI) untuk memberikan salinan dokumen tersebut kepada pemohon (PT. Triyasa Pirsa Utama), dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh termohon yaitu 19 Desember 2012," jelasnya.
Dia menerangkan, di dalam persidangan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat, terungkap juga bahwa Akta Notaris kepengurusan AISI yang sekarang, dibuat di bawah tangan dan tidak terdaftar di Kemenkumham. [ald/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA