post image
KOMENTAR
  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, kembali menggelar sidang dugaan korupsi  Kardius, terdakwa kasus dugaan korupsi,  proyek pembangunan jalan raya di Kabupaten Simalungun dengan kerugian negara Rp5,6 miliar.


Dalam sidang terdakwa Kardius, sebagai direktur dalam proyek pembangunan jalan dengan nilai proyek sebesar Rp14 miliar, tidak bisa hadir dalam sidang yang digelar di ruang Cakra I, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmon Purba, langsung menyatakan kepada Majelis Hakim jika terdakwa tidak dapat hadir memenuhi jadwal persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Adcharge, dalam persidangan yang sempat tertunda untuk ketiga kalinya.

"Izin pak hakim, terdakwa sakit ini terlampir dalam berkas surat sakit terdakwa yang diberikan kepada pihak kejari," ujar Edmon kepada Majelis Hakim.

Mendengar lampiran Jaksa Penuntut Umum, dari pihak Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim mengingatkan pihak Penasehat Hukum terdakwa jika persidangan sudah tiga kali tertunda.

Usai mendengarkan pernyataan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga 31 Januari untuk mendengarkan keterangan saksi adcharge.

Di luar persidangan, Edmon, menyatakan jika terdakwa telah melampirkan surat sakit dan telah dicek kebenarannya.

"Iya kita sudah lihat dan menerima berkas surat jika terdakwa saat ini sedang sakit keras dan dirawat di rumah tahanan,"ujar Edmon.

Sebelumnya dalam dakwaan, Kejati Sumut menetapkan Kardius sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan jalan raya di Kabupaten Simalungun. Kardius sendiri menjabat sebagai direktur dalam proyek pembangunan jalan dengan nilai proyek Rp14 miliar. Namun dalam pengerjaannya tak sesuai spesifikasi kontrak dan mengakibatkan kerugian negara Rp5,6 miliar.  [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum