Hingga kini, Kejatisu belum berencana memanggil Bupati Deliserdang Amri Tambunan atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PU Deliserdang yang menyeret Kepala Dinas PU Deliserdang Faisal dan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Elfian sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Padahal sebelumnya, penyidik Kejatisu telah menetapkan seorang tersangka yaitu Bendahara Umum Daerah (mantan) Pemkab Deliserdang, Agus Sumantri yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, menunggu penyusunan dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
"Belum, kita belum pernah memanggil dia (red, Amri Tambunan) sebagai saksi. Kita juga belum bisa ungkapkan ke publik, sebab strategi penyidikan kan banyak. Ada mengumpulkan data dan melihat perkembangan di persidangan,"ujar Marcos Simaremare, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, kepada medanbagus.com hari ini.
Walau mengaku tidak akan melakukan Deponering atau menghentikan perkara demi hokum dalam kaitannya perkara dugaan korupsi Dinas PU Deliserdang, yang diduga melibatkan Amri Tambunan. Marcos menyatakan, kasus ini masih tetap berjalan.
"Tidak, kami tidak melakukan deponering dalam perkara ini. Penyidik terus berusaha mengembangkan kasus ini kepada semua orang, yang terkait pasti diproses. Untuk kepala daerah (Amri Tambunan), kita tidak bisa semudah itu melakukan pemanggilan karena harus didukung data-data akurat dalam hal pidana, ini yang harus didalami," ujarnya lagi.
Ditambahkan Marcos, pengawasan kepada Faisal dan Elfian yang kini statusnya menjadi tahanan rumah, dari sebelumnya tahanan Rutan, tetap dilakukan jaksa penuntut umum dari Kejari Lubuk Pakam.
Dijelaskan Marcos, selama masih penetapan hakim berlaku, maka pihaknya pun akan terus memantau kedua terdakwa yang menjadi tahanan rumah oleh hakim, dengan alasan sakit dyspepsia.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan sebelumnya, diketahui Faisal melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Elvian selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang dan Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Deliserdang yang merugikan negara sebesar Rp105,83 miliar yang berasal dari anggaran tahun 2010 sebesar Rp178 miliar.
Jaksa menyebutkan, terdakwa Faisal selaku Kadis PU atas inisiatif sendiri mengalihkan kegiatan- kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola.
Hal itu dilakukan terdakwa Faisal dengan alasan untuk menerapkan pola partisipatif, efisiensi waktu dan dana, serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola anggaran, hutang dan piutang di Dinas PU.
Padahal, menurut jaksa, terdakwa mengetahui untuk mengalihkan kegiatan bersifat tender menjadi swakelola harus melalui perencanaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kemudian diajukan ke badan legislatif (DPRD) untuk dibahas dan mendapat persetujuan.
Selain itu, terdakwa Faisal juga menggunakan anggaran tahun 2010 tersebut untuk membayar kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, yakni 2007,2008, 2009 dan 2010. "Terdakwa juga menunjuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga mengurangi pendapatan negara dari pajak," kata jaksa.
Sementara terdakwa Elvian selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU, memproses pencairan anggaran Dinas PU yang diperuntukkan membayar kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya, dan kegiatan swakelola tersebut tanpa disertai alat bukti yang sah dan lengkap. Sedangkan Agus Sumantri selaku Bendahara Umum
Daerah (BUD), memproses pencairan dana yang diajukan Elvian. "Dengan beralihnya kegiatan tender menjadi swakelola, proses keluarnya dana APBD menjadi ganti uang yang diproses terdakwa Elvian dan menjadi dasar bagi Agus Sumantri untuk menerbitkan SP2D," ujar jaksa beberapa waktu lalu dalam dakwaannya. [ans]
KOMENTAR ANDA