MBC. Mukhlis alias Erwin (42), warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Tapian Nauli, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pengunjung Cafe Heroe's di Jalan HM Joni, tewas setelah ditikam seorang pengunjung lainnya, Minggu (27/1) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Usai menghabiskan nyawa korbannya, pelaku langsung melarikan diri. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku.
Informasi yang dihimpun medanbagus.com, kejadian itu berawal saat korban bersama rekan-rekannya sedang berkunjung ke Cafe Heroe's. Saat itu korban sedang berjoged sambil menikmati hiburan musik.
Saat bersamaan, pelaku juga sedang berjoged berdampingan dengan korban. Tanpa sengaja, korban menjatuhkan gelas minuman yang dipegang pelaku. Pelaku yang melihat kejadian itu tidak senang, lantas memukul korban. Sesaat kemudian terjadilah keributan.
Diduga korban yang sudah dibawah pengaruh minuman keras, langsung memecahkan botol minuman dan menusuk perut korban. Sesaat kemudian, korban tersungkur bersimbah darah. Usai melakukan aksinya, korban langsung melarikan diri.
Dibantu petugas kepolisian, jasad korban kemudian dibawa ke RS Pirngadi Medan. Karena banyaknya darah yang keluar, nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Atas kejadian ini Polisi masih bekerja untuk memburu keberadaan pelaku yang diprediksi hanya satu orang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Gunawan saat dikonfirmsi mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa 7 orang saksi, termasuk pengelola cafe.
"Kejadiannya jam 2 pagi. Saat itu pelaku terlibat keributan dengan korban. Pelaku langsung menusuk korban dengaan pecahan botol minuman. Saat ini kita sudah memintai keterangan 7 orang saksi," ujar Gunawan, Minggu (27/1) petang.
Gunawan mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu keberadaan pelaku. "Sampai sekarang kita belum kantongi identitas pelaku. Kita masih melakukan pengejaran," ungkapnya.
Pantauan di lokasi kemarin petang, Polisi sudah memasang police line di depan pintu masuk cafe Heroe's. Atas kejadian ini, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana yakni, penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [ans]
KOMENTAR ANDA