Usai mendatangi Mahkamah Agung (MA) guna memastikan surat pemakzulan dirinya, Bupati Garut Aceng Fikri masih tak nampak di Garut. Terlihat kendaraan dinasnya saja yang terparkir di rumah dinas.
Sebelumnya, Bupati Aceng melakukan konferensi pers di Bandung dan mendatangi MA, guna memastikan surat putusan pemakzulannya.
Rumah Dinas Bupati Garut yang berada di Jl Raya Kabupaten, tak terlihat aktifitas kedinasan. Tapi kendaraan dinas bupati terparkir di dalam halaman rumah dinas.
Petugas keamanan yang berjaga, enggan memberikan komentar apakah Bupati Aceng ada di dalam rumah atau tidak. Hingga kini belum diketahui Bupati Aceng ada dimana.
Seperti diberitakan sebelumnya diakhir tahun 2012 Aceng membuat geger setelah nikah siri singkatnya dengan Fani Oktora (18) terbongkar. Sejumlah media pun ramai memberitakan skandalnya. Bahkan ribuan massa turun kejalan menuntut Bupati Aceng mundur dari jabatannya.
Hingga tanggal 5 Desember 2012 sekitar dua ribu massa berhasil masuk ke dalam kantor DPRD dan memaksa pihak anggota dewan menyatakan mosi tidak percaya kepada Aceng. Atas desakan pengunjuk rasa, kemudian Pansus Nikah Siri Bupati Aceng dibentuk untuk melakukan investigasi kebenaran atas skandal nikah siri singkatnya.
Setelah masa kerja 2 pekan, Pansus Nikah Siri menghasilkan rekomendasi pelanggaran Bupati Aceng atas UU 3/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Aceng Fikri juga dianggap melanggar sumpah jabatan dan etika kepatutan kepala daerah dengan menikahi gadis dengan waktu empat hari.
Pada Jum’at 19 Desember 2012, Rapat Paripurna DPRD hasil kerja Pansus akhirnya menghasilkan rekomendasi pemakzulan pemecatan Aceng Fikri ke MA untuk dilakukan uji materi.
Selanjutnya, jika draf rekomendasi pemecatan Aceng lolos dari uji materi MA, maka DPRD Garut akan melayangkan surat pemecatan tersebut ke Departemen Dalam Negeri untuk selanjutnya dibahas oleh Presiden melalui Mendagri.
Tiga hari usai dimakzulkan oleh DPRD melalui Pandangan Fraksi, Aceng melakukan pembelaan dengan menggandeng kuasa hukum Eggi Sudjana. Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas kebijakan pemakzulannya.
Selain itu, melalui kuasa hukumnya, Aceng melaporkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ke Polda Jabar dan Mentri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Mabes Polri atas komentar yang dianggap melanggar UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada 3 Januari 2013, Eggi Sudjana melaporkan anggota dan pimpunan DPRD Garut ke Mapolres Garut terkait pelanggaran KUHP atas Tatib Dewan dalam Paripurna Pemakzulan Aceng dan Pelanggaran UU 32/2004.
Sedangkan 4 Januari 2013, DPRD Garut menganggap laporan tim kuasa hukum Aceng ke polisi merupakan pembelaan dan mencari keadilan atas kasus nikah siri yang harus dimakzulkan. Upaya pembelaan Bupati Aceng ini merupakan hak dirinya karena ketidakpuasan atas Pansus dan DPRD yang merekomendasikan proses pemecatan ke MA. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA